Mengenai Kebijakan Pajak Dividen
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Pajak Final Dividen 0 Persen Mulai 1 Maret, Apa Saja Keuntungannya?", https://market.bisnis.com/read/20210302/7/1362871/pajak-final-dividen-0-persen-mulai-1-maret-apa-saja-keuntungannya.
Author: Asteria Desi Kartika Sari
Editor : Hafiyyan
Undang Undang (UU) Cipta Kerja mengecualikan dividen dari objek pajak penghasilan (PPh) apabila diperoleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dan badan dalam negeri, sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Hal tersebut tertuang dalam beleid Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 Tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Pada Bab III Pasal 4 dari ketentuan tersebut, maka dalam hal pembayaran dividen melalui KSEI, akan berlaku sejumlah hal. Bagi emiten yang akan mendistribusikan dividen dengan record date sejak 1 Maret 2021 dan setelahnya, maka KSEI akan menerapkan tingkat Pajak 0 persen pada Daftar Pemegang Saham (DPS Final) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Di mana ketentuannya untuk dividen dalam negeri bebas, tetapi untuk wajib pajak perorangan masih menunggu peraturan pelaksana. Dia mengatakan setelah peraturan diterbitkan, maka dividen yang terlanjur dipotong dapat direstitusi. Relaksasi PPh menurutnya dapat memberikan insentif supaya dana dari dividen tetap di Indonesia. Analis Panin Sekuritas William Hartanto menambahkan aturan tersebut memiliki dampak positif terhadap iklim investasi di Tanah Air. Pasalnya, kebijakan tersebut dapat mendongkrak minat investasi. "Kemungkinan meningkatkan investasi terhadap saham-saham yang membagikan dividen besar karena pajak 0 persen," katanya.
Menurut Pendapat saya, artikel diatas merupakan suatu penjelasan dimana pajak atas suatu dividen akan dibebas pajakan. Hal ini merupakan suatu kabar gembira bagi seluruh investor terkhusus investor domestik yang akan dibebaskan pajak dividennya. Dilihat dari sisi investor hal ini tentu saja bagus, karena Investor tidak perlu lagi memikirkan terkena potongan Dividen dari emiten setelah kebijakan ini. Sebelum Kebijakan ini muncul, setau saya pajak Dividen sebesar 15 % dari jumlah pendapatan kotor dividen tersebut
Dalam Kacamata Perusahaan (Emiten) mengenai kebijakan dibebaskannya pajak dividen ini Menurut saya suatu hal yang bagus. Hal ini dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi investor yang ingin berkecimpung didalam dunia pasar modal ataupun yang sudah berkecimpung didalam dunia pasar modal. Tanpa harus advertising lebih pihak perusahaan (emiten) sudah memiliki peluang yang bisa dibilang akan meningkatkan jumlah investor ataupun jumlah Lot (meningkatkan Kuanti & Kuali)
Kita selalu berharap bahwa perkembangan perekonomian di Indonesia akan bertumbuh menjadi besar dimasa depan, walaupun banyak tantangan dan juga problematika yang besar juga pastinya. Apalagi melihat sepak terjang tahun lalu, begitu banyak cobaan yang diterima oleh pasar modal indonesia yang dimana kita sudah tau semenjak virus corona muncul banyak investor ataupun penduduk indonesia begitu takut akan menginvestasikan dananya kesemua lini investasi. hal ini berdampak akan penurunan tingkat pertumbuhan kuantiti perekonomian bangsa Indonesia itu sendiri, semoga taun ini merupakan tahun peningkatan dari pertumbuhan perekonomian Indonesia yang pastinya selalu kita harapkan
*SOIM_HW*
Komentar
Posting Komentar