Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2021

Mengenai Kebijakan Pajak Dividen

Artikel ini telah tayang di  Bisnis.com  dengan judul "Pajak Final Dividen 0 Persen Mulai 1 Maret, Apa Saja Keuntungannya?",  https://market.bisnis.com/read/20210302/7/1362871/pajak-final-dividen-0-persen-mulai-1-maret-apa-saja-keuntungannya . Author: Asteria Desi Kartika Sari Editor : Hafiyyan      Undang Undang (UU) Cipta Kerja mengecualikan dividen dari objek pajak penghasilan (PPh) apabila diperoleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dan badan dalam negeri, sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Hal tersebut tertuang dalam beleid Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 Tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Pada Bab III Pasal 4 dari ketentuan tersebut, maka dalam hal pembayaran dividen melalui KSEI, akan berlaku sejumlah hal. Bagi emiten yang akan mendistribusikan dividen dengan record date sejak 1 Maret 2021 dan setelahnya, maka KSEI akan menerapkan tingkat Pajak 0 persen pad...